Praktisi Hukum Abdul Rahman, SH Angkat Bicara Saat Pertamina Pergoki Oknum Pangkalan Gas Nakal

Abdul Rahman,SH

Investigasi

 

Bacaan Lainnya

TERDEPAN.CO.ID,BATAM-Semakin banyaknya Pedagang atau Pangkalan nakal Gas Elpiji 3 Kilo gram di daerah Batam Centre, ditengah pandemik Covid-19, yang secara sengaja mencari keuntungan saat masyarakat mengalami kesusahan Ekonomi, disayangkan oleh Praktisi Hukum, Abdul Rahman, SH dengan angkat bicara.

Ia mengatakan, jika tindakan tersebut memilik sangsi hukum yang cukup berat, bagi siapapun Pihak-pihak yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (MIGAS) sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terbukti menyalahi aturan yang berlaku.

“Sangsi hukum bagi pihak yang masuk dalam bisinis perminyakan itukan ada denda, kalau tidak salah Rp.1 Milyar jika ada pihak-pihak yang bergerak di bahan bakar Gas ini yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terbukti menyalahi aturan,”katanya.

https://terdepan.co.id/2020/06/17/modus-nakal-pangkalan-gas-elpiji-3-kg-semakin-menjadi-di-batam-centre/

Selain itu Rahman juga mengatakan, hal itu sesuai dengan peratuan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral (SDM) No 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang “Perijinan Khusus”.

“Sebetulnya untuk perdagangan dan penyaluran Gas Elpiji ini memerlukan perijinan khusus, karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral No 4 Tahun 2018 bab 6 pasal 22, dengan jelas apabila seseorang telah mengusahkan sesutu dengn ijin khusus penyaluran untuk masyarakat,”jelasnya.

Dalam hal ini Rahman meminta kepada aparat Kepolisian agar segera bergerak dan bertindak untuk melihat situasi dan kondisi masyarakat yang sedang prihatin dengan pandemi Covid-19 ini, kebetulan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba berspekulasi untuk mencari keuntungan di saat kesusahan masyarakat.

“Aparat Kepolisian agar segera bergerak dan bertindak untuk melihat situasi dan kondisi masyarakat yang sedang prihatin dengan pandemi Covid-19 ini, kebetulan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba berspekulasi untuk mencari keuntungan di saat kesusahan masyarakat,”pinta Rahman.

https://terdepan.co.id/2020/06/18/kepergok-langsir-gas-3-kilo-gram-oleh-pihak-pertamina-pemilik-pangkalan-dan-sopir-tidak-bisa-berkutik/

Selain itu juga, Ia juga meminta agar aparat Kepolisian menerapkan Undang-undang Hukum Pidana atau Undang-undang tentang perlindungan Konsumen, karena di daerah lainpun menerapkan hal tersebut.

“Terapkanlah undang-undang Hukum Pidana atau Undang-undang tentng perlindungan Konsumen dan itu jeratan hukumnya tinggi sekali, karena untuk beberapa kasus hal tersebut  berlaku untuk pihak-pihak seperti yang di beberapa daerah. Jangankan Gas, Solar dan Bensin saja banyak yang masuk penjara apalagi hal ini berhubungan dengan Gas, Polisi harus segera bergerak untuk bertindak,”Imbuhnya.

Iya Juga menyarankan Pihak Pertamina, agar Pedagang-pedagang atau Penyalur seperti ini supaya segera di cabut perijinanannya, harus di hentikan Operasionalnya kalo tidak Pertamina sendiri yang akan rusak.

”Pertamina saya sarankan agar Pedagang-pedagang atau Penyalur nakal seperti ini supaya segera di cabut perijinanannya, harus di hentikan Operasionalnya kalo tidak Pertamina sendiri yang akan rusak. Mungkin sekarang mereka hanya bermain dengan Gerobak-gerobak kecil, besok jika ada kebaran apa Mereka mau bertanggung jawab, inikan Orang-orang yang tidak mau taat oleh aturan yang di terapkan oleh Pertamina, maka agar hal ini tidak terulang kembali di kemudian hari, harus segera di cabut perijinannya,” sarannya.

Dilain sisi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Herry Golden Hearth dalam wawancaranya melalui sambungan telepon menegaskan, Kepolisin besama Pertamina serta Disperindag, saling ikut mengawasi terkait kegiatan pendistribusian Gas  3 kg yang ada dimasyarakat, namun demikian Ia menyarankan apabila masyarakat ada yang merasa dirugikan terkait penyalahgunaan kewenangan oknum Pangkalan nakal atau adanya penjualan Gas Epiji 3 kg diatas harga HET untuk ditindaklanjuti.

“ Kami bersama instansi terkait yakni Pertamina dan Disperindag akan terus melakukan koordinasi terkait pendistibusian Gas Elpiji 3 kg ini, namun demikin apabila ada temuan dilapangan ada yang menjual Gas Elpiji diatas harga HET atau adanya penyelewengan agar masyarakat segera melapor ke Polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti, “tutupnya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/06/20) Petugas Pertamina telah menemukan oknum Pangkalan nakal bersama agen distributor yang menurunkan Tabung Gas di Mobil Pick Up yang hendak dilansir ketempat lain dan menemukan banyaknya modus penyelewengan dan pelanggaran mulai dari, Plang Nama yang tak terpasang, lockbook yang kosong hingga penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

 

Bersambung

Tim TERDEPAN.CO.ID/TV

#Pertamina

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait